Dalam Rezeki yang telah Allah berikan kepada kita terdapat harta fakir miskin, dan orang yang membutuhkannya, maka jika harta kita sudah mencapai batas minimal harta wajib dikeluarkan zakatnya maka keluarkanlah pada masa haul ( 1 tahun ) masa kepemilikan harta kita.
Bagaimana bagi yang belum memiliki harta yang cukup untuk dikeluarkan zakatnya maka keluarkan Infaq atau bershadaqah, jadi tidak ada halangan bagi seorang muslim untuk tidak berbagi, namun demikian tentunya kita juga harus memahami apa perbedaan antara Zakat, Infaq, dan Shadaqah itu, maka dalam artikel ini akan kita temukan jawabannya.
Definisi Zakat :
Menurut Bahasa : Tumbuh (numuww), Suci (thaharah) dan bersih Berkembang dan bertambah (ziyadah) .
Menurut Istilah Fiqh : Menyerahkan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Landasan Kewajiban Zakat, QS At-taubah ayat 103 yang artinya :
"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."
Hadist :
"Islam dibangun atas lima rukun : syahadat la ilaha illaLah muhammadar rosululLoh, menegakkan sholat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji dan shoum di bulan ramadhan.
Penjelasan INFAQ :
Arti menurut bahasa MEMBELANJAKAN.
Pengertian Menurut Syara' ; Mengeluarkan harta karena taat (patuh) kepada Allah
"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."
Hadist :
"Islam dibangun atas lima rukun : syahadat la ilaha illaLah muhammadar rosululLoh, menegakkan sholat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji dan shoum di bulan ramadhan.
Penjelasan INFAQ :
Arti menurut bahasa MEMBELANJAKAN.
Pengertian Menurut Syara' ; Mengeluarkan harta karena taat (patuh) kepada Allah
INFAQ terdiri dari:
1. INFAQ WAJIB; seperti zakat, nadzar
2. INFAQ SUNNAT' ; seperti memberikan pertolongan dengan mem-berikan suatu barang.
FIRMAN ALLAH SWT : artinya
........ dan tetaplah kamu ber-INFAQ untuk agama Allah, dan janganlah kamu menjerumuskan diri dengan tanganmu sendiri kelembah kecelakaan (karena menghentikan INFAQ itu)." (Q-S. Al Baqarah ayat 195)
Sabda Rasulullah SAW :
Dari Abu Musa Al-Asyary R.A. dari Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tiap-tiap Muslim haruslah bersedekah"; Sahabat bertanya; "Bagaimana kalau dia tidak mampu Ya Rasulullah?"; Nabi menjawab, "Dia harus berusaha dengan kedua tangan (tenaga)nya hingga berhasil untuk dirinya dan untuk bersedekah"; Sahabat bertanya, "bagaimana kalau dia tidak mampu?"; Nabi menjawab; " menolong orang yang mempunyai kebutuhan dan keluhan"; Sahabat bertanya, "bagaimana kalau dia tidak mampu?"; Nabi menjawab, "Dia melakukan sesuatu perbuatan baik atau menahan dirinya dari perbuatan munkar (kejahatan) itupun merupakan shodaqoh baginya".
Ketentuan ber- INFAQ
INFAQ WAJIB ; bentuk dan jumlah pemberiannya telah ditentukan.
INFAQ SUNNAT : Tidak ada ketentuan dalm bentuk dan jumlah pemberiannya, terserah kepada pertimbangan dan keikhlasannya.
Penjelasan S H A D A Q O H
Istilah umumnya Derma, penjelasan menurut kebiasaan Memberi sesuatu kepada orang lain yang sangat membutuhkannya dengan mengharap pahala dari Allah SWT.
Pengertian menurut syara': memberi sesuatu kepada orang yang membutuhkan sekalipun ia tidak mengharapkan pahala, atau memberi sesuatu kepada orang kaya karena mengharapkan pahala di akherat.
Pengertian menurut kebiasaan: memberi sesuatu kepada orang lain yang sangat membutuhkannya, dengan mengharapkan pahala dari Allah S.W.T.
FIRMAN ALLAH SWT - SURAH AL-BAQARAH 177 ;
artinya : memberikan harta benda yang dikasihi kepada keluarganya yang miskin dan kepada anak yatim dan orang miskin, dan orang dalam perjalanan dan kepada orang-orang yang meminta (karena tidak punya) dan untuk memerdekakan hamba sahaya".
Itulah Penjelasan mengenai perbedaan antara Zakat, Infaq Dan Shadaqah, semoga menambah keilmuan bagi kita pembaca yang budiman.
Kesimpulan :
Zakat Ada batas dan waktu tertentu, serta tertentu pula orang yang menerimanya.
Infaq 1. Wajib = Zakat
2. Sunnah tidak ada batasan banyaknya dan waktunya.
Shadaqah, Pemberian bebas kepada siapapun yang membutuhkan bahkan kepada orang yang meminta sekalipun.
Sumber : Alqur'an, Hadits dan Fiqh Sunnah.
Tags
Al-Islam