Assalamu’alaikum wr wb, Hari ini semakin berkembangnya zaman yang diiringi dengan perkembangnya teknologi yang dikuasai oleh pemikiran manusia serta semakin tingginya pendidikan seseorang, maka dalam hal ini banyak kita perhatikan dilingkungan kita bahwa dalam hal menghadiri undangan banyak yang tidak menghadirinya dengan berbagai alasan, namun apa sih hukum menghadiri undangan menurut Islam.
Adapun dalam sebuah hadist nabi saw “Bila salah seorang diantara kalian diundang (untuk menghadiri walimah), maka hendaklah memenuhi undangan tersebut, baik acara pernikahan atau acara lainnya” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5173, Muslim no. 1429, Ahmad 2/146, Abu Dawud no. 3738, dan Al-Baihaqi 7/262; dari Ibnu ‘Umar radliyallaahu ‘anhuma
Ini perintah dari Nabi SAW. Dan dalam ilmu ushul fikih perintah itu secara atsar menunjukkan bahwa apa yang diperintahkan itu hukumnya wajib. Kecuali ada dalil lain. Ini perintah yang tegas.
Namun bagaimana pendapat ulama dalam hal menghadiri undangan bahwa menurut al-Imam Ash Shan’ani rahimahullah menyebutkan, “Para ulama mengkhususkan wajibnya memenuhi undangan walimah dan semacamnya. Selain itu dihukumi sunnah. Karena untuk undangan walimahan diancam dengan suatu hukuman, sedangkan untuk undangan lainnya tidak demikian.”
Adapun menurut Syaikh Dr. Shalih bin Ghanim As Sadlan hafizhahullah dalam Fiqhuz Zawaj (hal. 84-85) mengatakan, “Para ulama sepakat akan disyariatkannya menghadiri undangan walimah pernikahan secara khusus. Sebagian ada yang mewajibkan dengan hukum fardhu ‘ain bagi setiap yang diundang. Namun jika ada udzur (halangan) boleh tidak menghadirinya. Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menghukumi sunnah.
Dalil yang menyatakan hukum menghadiri walimah pernikahan itu wajib adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.” (HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429). Hadits ini digunakan kata perintah dan hukum asal kata perintah itu wajib.
Dalam kitab Syarh Shahih Muslim, 9: 208, adapun menurut madzhab Syafi’i bahwa menghadiri undangan itu adalah wajib untuk menghadiri undangan walimah. Dalam hal ini Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menghadiri undangan walimah itu diperintahkan, namun apakah wajib ataukah sunnah, diperselisihkan. Pendapat yang terkuat dalam hal ini dalam madzhab Syafi’i, menghadiri undangan walimah itu fardhu ‘ain bagi setiap yang diundang. Namun undangan tersebut jadi gugur jika ada udzur.”
Adapun kesimpulan dalam hal ini bahwa Menghadiri undangan hukumnya wajib untuk pernikahan dan sunnah untuk selain pernikahan, Lantas timbul pertanyaan, apa hukum wajibnya berlaku dalam semua kondisi atau bagaimana?semisal walimahan disitu mengundang artis joget. Bila kita diundang apa kita harus hadir?. Maka para ulama berdasarkan dalil-dalil yang lain mereka menyebutkan bahwa wajibnya seseorang untuk menghadiri sebuah undangan walimahan harus terpenuhi syarat-syarat.
Ini penting, supaya kita tidak suudzon kepada seorang yang kita undang tetapi dia tidak datang barangkali undangan kita tidak memenuhi syarat. Bahkan sebagian ulama mengatakan kalau syarat-syarat ini tidak terpenuhi maka bisa jadi undangan tersebut hukumnya tidak wajib tetapi menjadi sunnah bahkan haram. Hukum asalnya wajib, namun kalau syaratnya tidak terpenuhi bisa jadi haram.
OLEH: SYAFRINATO, MA
Tags
Al-Islam