Kematian adalah kepastian yang tidak dapat ditawar-tawar lagi, meskipun kita berharap kematian itu datang pada saat yang tidak kita inginkan, sebab kematian adalah rahasia Allah jika ia telah datang tidak bisa diundur dan tidak pula bisa dimajukan walaupun sesaat.
Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian, tidak terkecuali siapapun dia, pejabat, rakyat biasa, penguasa dan lain sebagainya. Hal ini ditegaskan oleh Allah dalam firmannya :
Setiap yang berjiwa akan merasakan mati. [QS. Ali Imran/3: 185 )
Dalam Firman yang lain ditegaskan :
Tidak ada suatu umatpun yang dapat mendahului ajalnya, dan tidak (pula) dapat mengundurkan(nya). [QS al-Hijr/ 15: 5].
Berdasarkan dalil yang sudah pasti didalam Al-Qur'an itu maka tidak dapat disangkal lagi bahwa kematian suatu saat, cepat ataupun lambat, dahulu ataupun kemudian pastilah ia akan menemui kita.
Lantas jika ada salah satu dari anggota keluarga kita yang meninggal, apakah yang harus kita lakukan, berikut penjelasannya :
1. Segera pejamkan matanya
Jika kita telah mengetahui dan memastikan bahwa menurut keterangan ulama dan dokter, bahwa anggota keluarga kita meninggal, maka segera menutup matanya.
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal dengan kedua mata terbelalak, lalu beliau memejamkan kedua mata Abu Salamah dan berkata, ‘Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka ia diikuti oleh pandangan mata.’ Tiba-tiba terdengar kegaduhan dari sebagian keluarga Abu Salamah, maka beliau pun bersabda,
‘Janganlah kalian berdo’a atas diri kalian kecuali dengan kebaikan, karena sesungguhnya Malaikat mengamini apa yang kalian ucapkan.’ Kemudian beliau mendo’akan Abu Salamah seraya berkata:ِ.
‘Ya Allah, ampunilah dosa dan kesalahan Abu Salamah, tinggikanlah derajatnya di kalangan orang-orang yang diberi petunjuk, dan jagalah keturunan sesudahnya, agar termasuk dalam orang-orang yang selamat . Ampunilah kami dan ia, lapangkanlah kuburnya serta berilah cahaya di dalamnya."
2. Menutup seluruh anggota tubuhnya dengan kain
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, seluruh jasadnya ditutupi dengan kain lurik (sejenis kain buatan Yaman).”
3. Mengikat dagunya agar mulutnya tak terbuka ( menganga )
Langkah selanjutnya adalah kita dianjurkan untuk mengikat dagunya dengan kain putih, hal ini bertujuan agar sang mayit tidak terbuka mulutnya.
4. Menyegerakan Penyelenggaraannya.
Penyelenggaraan yang dimaksud disini adalah segera untuk dimandikan, dikafani, disholatkan, serta dikuburkan. Karena hal ini lebih utama untuk dilakukan, agar kita tidak menunda-menunda penyelenggaran jenazah.
“Segerakanlah penyelenggaraan jenazah! Apabila ia seorang yang salih maka kamu telah menyegerakannya menuju kebaikan, apabila ia seorang yang jahat maka kamu mengusung sesuatu yang paling buruk di pundakmu.” [HR Bukhari & Muslim].
Orang yang memandikan jenazah itu hendaknya dipilih dari keluarga terdekat, dengan tujuan agar jika simayat memiliki aib akan terjaga dari menceritakannya kepada masyarakat sekitar.
5. Sembunyikan Rahasia/Aib Simayat
Sebagai orang yang menyelenggarkan mayat, haruslah dipilih dari orang yang benar-benar bisa menjaga amanah dengan baik, sebab menyembunyikannya adalah hal yang sangat dianjurkan oleh ALlah SWT.
Karena aib simayat itu tidak perlu diketahui oleh umum, maka orang yang mampu menjaga amanah ini, luar biasa pahalanya, sebagaimana sabda Rasul :
“Barangsiapa yang memandikan mayat, lalu ia menyembunyikan rahasia mayat, nanti Allah akan mengampuni dosanya sebanyak empat puluh kali.” [HR Al-Hakim].
6. Segera lunasilah hutangnya
Keluarga yang ditingalkan atau sering disebut dengan ahli waris dari si mayat, harus segera melunasi hutang-hutangnya beradasrkan hadits nabi :
“Jiwa seorang Mukmin tergadai dengan hutang-hutangnya, tidak akan bebas hingga dilunasinya.” [HR Tirmizi]
Begitu pentingnya dalam melunasi hutang bagi ahli waris, karena hal ini akan menjadi nasibnya simayat ketika hutangnya belum dilunasi, segeralah melunasi hutangnya dengan harta yang ditinggalkan atau dibantu oleh keluarga yang mampu untuk membayarkannya.
7. Jalani wasiat Si mayat
Jika sebelum kematiannya simayat pernah berwasiat kepada anggota keluarga ( ahli waris ) maka segeralah lakukan selagi hal itu tidak melanggar syari'at Agama Islam.
Baca Juga : Siapakah Temanmu Di Alam Kubur Kelak ?
Tags
Al-Islam