Ibadah qurban adalah Ibadah sunnah yang hanya ada pada bulan zulhijjah, banyak sekali manfaat yang didapatkan dari ibadah Qurban itu sendiri, asalkan benar-benar berniat melaksanakan Qurban dalam rangka menggapai Ridho Allah SWT, bukan untuk riya atau membanggakan diri dihadapan masyarakat banyak bahwa ia adalah orang yang dermawan yang rajin berqurban.
Dalam Islam ada beberapa aturan terkait dengan pelaksanaan ibadah qurban, dalam artikel ini penulis mengulas tentang hukum memotong rambut dan kuku saat telah masuk bulan zulhijjah bagi orang yang akan melaksanakan ibadah qurban, ada hadist Rasulullah SAW, :
"Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan di antara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).
Hadits diatas Shahih, namun ulama berbeda pendapat tentang hukum ini, ada yang mengharamkan, ada juga yang memakruhkan dan ada juga membolehkan.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum larangan tersebut, fatwa Al Lajnah Ad Daimah Saudi Arabia menyatakan hukum memotong kuku dan rambut di 10 hari Dzulhijjah bagi yang sudah berniat akan berqurban adalah haram.
Akan tetapi Imam Syafi'i dan murid-muridnya berpendapat bahwa larangan tersebut hukumnya makruh dan bukan haram . Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik justru berpendapat tidak haram sama sekali, meskipun pendapat ini lemah.
Memperhatikan dari beberapa keterangan ulama diatas, maka penulis menyimpulkan bahwa meninggalkan untuk memotong kuku dan rambut pada bulan zulhijjah bagi orang yang akan melaksanakan ibadah qurban dibolehkan dan diutamakan untuk meninggalkan meskipun melakukannya tidak mengapa.
Tags
Al-Islam