Adalah di zaman Rasulullah saw ada seorang munafik bernama Abi Sarah yang ditugaskan untuk menulis wahyu. Abi Sarah berbalik menjadi murtad dan kafir, kemudian mengumumkan kemurtadannya terhadap Islam dan berbalik pada kelompok orang-orang kafir Quraisy di kota Makkah.
Manakala Abi Sarah ditanya oleh para kafir musyrikin terhadap pengalamannya pernah diminta untuk menuliskan wahyu, dengan bangganya Abi Sarah mengatakan bahwa ternyata Nabi Muhammad itu dapat aku “bodohi”. Ketika dia mengimlakan kepadaku ayat [عزيز حكيم] “Aziizun Hakim” aku justru menuliskan [عليم حكيم] “Alimun Hakim” dan Muhammad mempercayainya begitu saja.
Tentu saja lelucon Abi Sarah yang bermaksud menghinakan al-Qur’an sekaligus mencemooh nabi Muhammad Saw disambut gelak tawa kepuasaan pembenci Islam. Mereka seakan menganggap bahwa Rasulullah gampang dibodohi dan dibohongi hanya oleh seorang bernama Abi Sarah.
Berita kebohongan yang disampaikan oleh Abi Sarah pun telah sampai ke telinga Rasulullah dan para sahabat. Apa yang terjadi kemudian? Apakah berita itu dianggap kabar angin saja? Ternyata tidak! Penghinaan dan penistaan terhadap kalamullah sekaligus Rasulullah Saw memiliki hukum tersendiri di dalam Islam.
Beberapa tahun kemudian, ketika kekuatan umat Islam telah bertambah semakin kuat dan banyak hingga menyebar ke beberapa jazirah di negara Arab, ekspansi selanjutnya adalah menaklukkan kota Makkah yang lebih dikenal dengan istilah Fath Makkah.
Ketika umat Islam telah berhasil menguasai kota Makkah, kaum kafir Quraisy menyerah tanpa syarat. Mereka tunduk atas segala ketentuan serta balasan terhadap permusuhan mereka terhadap kaum muslimin puluhan tahun yang lalu.
Rasulullah Saw memaafkan segala bentuk kekerasan, kekejaman serta permusuhan kafir Quraisy Makkah. Namun, ada satu hal yang tidak terlupakan. Ingatan kaum muslimin terhadap penghinaan serta penistaan Islam yang pernah dilakukan seorang munafik bernama Abi Sarah tidak serta merta hilang begitu saja. Apa tindakan balasan atas penghinaan Abi Sarah terhadap al-Qur’an?
Rasulullah saw dengan tegasnya memerintahkan para pasukan elit untuk mencari Abi Sarah serta beberapa orang yang melakukan penistaan yang sama, seperti Abdullah bin Hilal bin Khatal dan Miqyas bin Shubabah. Rasulullah saw menginstruksikan ketiga orang ini untuk dieksekusi mati sekalipun mereka bergantung di sisi Ka’bah.
Dalam hal menyikapi para penebar fitnah penistaan agama, Islam tidak main-main. Para ulama sepakat bahwa hukuman bagi penghina al-Qur’an, maupun penghina Rasulullah Saw adalah hukuman eksekusi mati. Bahkan banyak para ulama yang menulis khusus kitab-kitab yang berkenaan dengan sanksi hukum bagi penghina al-Qur’an dan penghina Rasulullah Saw.
Diantara kitab yang terkenal adalah karangan Imam as-Subki [683-756 H] yang berjudul “As-Syaif al-Maslul ‘Ala Man Sabb ar-Rasul” [Pedang yang Terhunus atas Pencela Rasul] dan selanjutnya lebih dari 350 tahun berikutnya seorang ahli muhadits Imam Muhammad Hasyim bin Abdul Gafhur [1104-11743 H] juga menulis sebuah kitab yang berjudul “as-Saif al-Jali ‘ala Man Sabb an-Nabi “ [Pedang yang Berkilat Atas Penghina Nabi].
Tags
Al-Islam