Sim Online Polri yang merupakan program baru dari kepolisian Republik Indonesia bertujuan memudahkan para pengemudi untuk memperoleh SIM secara Online, jika sebelumnya SIM Online hanya melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) saja, namun untuk saat ini SIM Online telah bisa melayani proses pembuatan SIM Online untuk pembuatan baru yang bisa kita lakukan dimana dan kapan saja.
SIM Online juga tidak sulit untuk mendaftarkan serta memperoleh SIM resmi dari Korlantas POLRI, syaratnya juga tidak begitu menyulitkan, ikuti langkahnya berikut ini :
1. Memiliki E-KTP lalu mendaftarlah diwebsite Resmi : http://sim.korlantas.polri.go.id/
2. Setelah melakukan Pendaftaran maka kita diarahkan untuk melakukan pembayaran SIM Online melalui ATM BRI.
3. Datanglah kelokasi SATGAS Korlantas Polri ataupun Gerai SIM keliling yang telah kita pilih pada saat pendaftaran.
4. Pihak Korlantas akan melakukan kroscek data yang sudah diisi pada saat melakukan Registrasi Online melalui website korlantas.polri.
5. Jika data cocok maka langsung identifikasi dan verifikasi ( pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan )., oleh petugas korlantas.
6. Pemohon pembuatan SIM akan menajalani rangkaian tes seperti pada pembuatan SIM konvensional.
Apa Sebenarnya Manfaat Pembuatan SIM Online ? :
Dari Panduan pembuatan SIM Online diatas maka sebenarnya pembuatan SIM Online itu sama saja dengan pembuatan SIM konvensional seperti selama ini kita lakukan, namun kemudahan yang bisa didapatkan oleh si Pemohon pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan adalah, dengan hadirnya SIM Online memudahkan bagi para perantau yang KTP Elektroniknya beralamat dikampung halaman masing-masing.
Ini merupakan keringanan pada masyarakat perantau yang KTP nya beralamat dikampung halaman masing-masing sehingga tidak perlu pulang kampung lagi untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM, sehingga menghemat ongkos untuk pulang kampung hanya untuk memperpanjang SIM ataupun pembuatan SIM baru.
Baca Panduan Pembuatan SIM Online Melalui Website resmi Korlantas polri bisa di baca disini :
Baca Juga : Info Menarik
SIM Online juga tidak sulit untuk mendaftarkan serta memperoleh SIM resmi dari Korlantas POLRI, syaratnya juga tidak begitu menyulitkan, ikuti langkahnya berikut ini :
1. Memiliki E-KTP lalu mendaftarlah diwebsite Resmi : http://sim.korlantas.polri.go.id/
2. Setelah melakukan Pendaftaran maka kita diarahkan untuk melakukan pembayaran SIM Online melalui ATM BRI.
3. Datanglah kelokasi SATGAS Korlantas Polri ataupun Gerai SIM keliling yang telah kita pilih pada saat pendaftaran.
4. Pihak Korlantas akan melakukan kroscek data yang sudah diisi pada saat melakukan Registrasi Online melalui website korlantas.polri.
5. Jika data cocok maka langsung identifikasi dan verifikasi ( pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan )., oleh petugas korlantas.
6. Pemohon pembuatan SIM akan menajalani rangkaian tes seperti pada pembuatan SIM konvensional.
Apa Sebenarnya Manfaat Pembuatan SIM Online ? :
Dari Panduan pembuatan SIM Online diatas maka sebenarnya pembuatan SIM Online itu sama saja dengan pembuatan SIM konvensional seperti selama ini kita lakukan, namun kemudahan yang bisa didapatkan oleh si Pemohon pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan adalah, dengan hadirnya SIM Online memudahkan bagi para perantau yang KTP Elektroniknya beralamat dikampung halaman masing-masing.
Ini merupakan keringanan pada masyarakat perantau yang KTP nya beralamat dikampung halaman masing-masing sehingga tidak perlu pulang kampung lagi untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM, sehingga menghemat ongkos untuk pulang kampung hanya untuk memperpanjang SIM ataupun pembuatan SIM baru.
Baca Panduan Pembuatan SIM Online Melalui Website resmi Korlantas polri bisa di baca disini :
Baca Juga : Info Menarik