Setelah terjadinya pernikahan, pasangan suami istri cenderung memilih untuk hidup mandiri dan berpisah dari orangtua, meskipun harus hidup mengontrak. Jika telah menjalani kehidupan berumah tangga para suami jangan sampai melupakan bahwa tanggung jawab kita tidak boleh terlepas dari berbakti kepada kedua orangtua dan bahkan bertanggung jawab memberikan mereka nafkah, terlebih lagi jika keduanya dalam keadaan fakir.
Allah SWT berfirman :
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik baiknya” (QS. Al-Isra’:23).
Untuk itulah, maka jangan sampai kita berlaku tidak baik terhadap orangtua yang sudah susah payah melahirkan, merawat, lalu membesarkan kita hingga seperti saat sekarang ini. Bisa mandiri dan menjalani kehidupan yang sukses dan memiliki keluarga yang utuh serta keadaan ekonomi yang baik, semuanya tidak terlepas dari peran seorang ibu yang merawat dan membesarkan kita, dan peran ayah yang tidak pernah mengenal lelah dalam mencarikan kita nafkah.
Fenomena yang terjadi pada zaman sekarang, banyak sekali para suami yang tidak lagi berbakti kepada kedua orangtua hanya karena menuruti apa yang dikatakan oleh seorang istri, karena takut kehilangan istri yang cantik dan berbagai alasan lainnya, sehingga seorang suami melupakan kewajibannnya untuk senantiasa berbakti kepada kedua orangtua.
Berbicara tentang skala prioritas tentunya menafkahi istri merupakan tanggung jawab seorang suami, namun jika telah menafkahi istri kemudian anak, masih memiliki harta yang dapat dibagikan kepada orang lain, maka menafkahi orangtua adalah yang lebih diutamanakn daripada menafkahi orang lain.
Imam an-Nawawi berkata, "Apabila pada seseorang berhimpun orang-orang membutuhkan dari mereka yang harus ia nafkahi, maka bila hartanya cukup untuk menafkahi semuanya, ia harus menafkahi semuanya, baik yang dekat maupun yang jauh. Namun apabila sesudah ia menafkahi dirinya, yang tersisa hanya nafkah untuk satu orang, maka ia wajib mendahulukan isteri daripada karib kerabatnya yang lain...(Raudhah ath-Thalibin).
Berdasarkan pernyataan Imam tersebut, maka jelaslah bahwa menafkahi istri adalah hal utama, karena merupakan tanggung jawab utama seorang laki-laki. Namun jika seorang suami mampu untuk menafkahi istri dan anak-anaknya dan mampu pula menafkahi orangtua dan karib kerabatnya, maka jangan sampai mengabaikan untuk membantu mereka terutama orangtua.
Sebagai seorang istri, hendaknya kita menyadari betul bahwa ada perintah dari agama kita untuk suami, agar menafkahi keluarganya tatkala ia mampu melakukannya, maka jangan sampai kita menghalang-halanginya untuk melakukan semua itu.
Lantas bagaimana jika sang suami tidak mampu menafkahi kerabatnya terutama orangtuanya ?
Jika memang seorang suami hanya mampu menafkahi istri dan anak-anaknya saja, maka tidak dibebankan pula kewajiban memberikan nafkah kepada orangtua.
Meskipun kita tidak mampu menafkahi orangtua, tetapi berbuat baik dan berbakti kepadanya tetap wajib kita laksanakan. Do'akan mereka berdua setiap waktu, agar selalu diberikan kekuatan serta rezeki yang halalan tahiyyibah untuk mereka berdua.
Demikianlah artikel ini ditulis untuk saling mengingatkan kita semua, agar antara istri dan orangtua, maka perlakukanlah mereka dengan baik dan buatlah mereka selalu bahagia.
Tags
Pendidikan