Shalat merupakan tiang Agama dalam Islam, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya, karena kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan yang telah baligh dan berakal.
Hanya 3 Kelompok Ini, Boleh Tidak Shalat Dalam Islam
Amalan yang paling utama dihisab ( Dihitung ) pada hari kiamat adalah shalat, apabila baik shalat kita maka baiklah amalan yang lainnya, sebaliknya apabila buruk shalat kita, maka buruk pulalah amalan kita yang lain, sebagaimana Sabda Rasulullah SAW :
" Apabila shalat seseorang itu baik maka baik pula amalnya, dan apabila shalat seseorang itu buruk maka buruk pula amalnya.” (HR. Ath-Thabarani).
Namun terkadang shalat menjadi perihal yang sangat mudah untuk ditinggalkan oleh umat Islam itu sendiri, baik disengaja maupun tidak sengaja, mungkin karena malas mengerjakannya, karena kesibukan aktivitas dunia, sehingga mengabaikan perintah utama dalam Islam ini.
Lantas adakah orang yang boleh meninggalkan Shalat dalam Islam ?
Jawabannya ada, jika kita malas untuk mengerjakan shalat, maka pertanyakanlah pada diri kita masing-masing apakah saya tergolong kedalam 3 kelompok orang ini, jika jawabannya tidak, maka segeralah laksanakan dan segera mohon ampunan Allah SWT, yang luas seluas langit dan bumi.
3 golongan yang boleh meninggalkan shalat dalam Islam itu adalah :
1. Bayi dan anak-anak sampai ia baligh dan berakal
Salah satu syarat wajib shalat adalah baligh dan berakal, artinya seseorang yang telah sampai umurnya untuk mengemban amanah dan perintah wajib shalat, yaitu pada saat seorang anak laki-laki telah mimpi basah, sedangkan bagi anak perempuan wajib shalat saat ia telah mulai menstruasi pertama.
Dua tanda diatas merupakan tanda telah wajibnya seseorang untuk melaksanakan shalat, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengerjakannya.
Namun demikian, meskipun anak-anak belum wajib shalat, maka kita selaku orang tua, mestilah memberikan pendidikan shalat sejak dini dan membiasakan agar anak-anak melaksanakan shalat, bahkan Rasul mengajarkan, saat anak-anak telah menginjak usia 7 tahun perintahkan ia shalat dan pukullah ia dengan pukulan mendidik untuk ia selalu melaksanakan shalat.
Sudah usia dewasa, masih belum shalat ?
berarti kita merasa diri kita masih anak-anak, namun merasa anak-anak bukan berarti kita bisa terbebas dari hukum Allah SWT, karena kewajiban telah datang kepada kita.
2. Perempuan Dalam Keadaan Haid/ Nifas.
Perempuan dalam keadaan haid/nifas, boleh meninggalkan shalat dan itulah keringanan bagi perempuan bisa meninggalkan shalat, tidak perlu diganti pada hari saat-saat ia suci dari haid/nifasnya.
Berbeda dengan puasa, perempuan haid/nifas tidak boleh melaksanakan puasa, namun diganti pada hari lain saat ia telah suci dari haid/nifasnya.
3. Orang Gila
Jika kita masih tidak mau melaksanakan shalat, pertanyakan pada diri kita :
Apakah saya Masih anak-anak ?
Apakah saya perempuan yang sedang haid ?
Apakah saya Orang gila ?
jika tiga hal itu tidak ada dalam diri kita, maka kewajiban shalat itu tetap wajib kita laksanakan, tidak ada kata dispensasi dalam melaksanakan perintah Allah ini, karena ini merupakan kewajiban mulai saat kita baligh berakal, sampai maut datang menghampiri kita.
Orang gila disebut sebagai orang yang terbebas dari hukum dan kewajiban, maka boleh saja ia meninggalkan shalat, karena orang gila tidak akan ingat apa-apa jika ia melakukan shalat, jangankan melaksanakan kewajiban, untuk mengurus dirinya pribadi saja orang gila sudah tidak mampu lagi.
Tags
Al-Islam