Konsumen Cerdas di Era Digital, Belanja Online Semakin Nyaman

 Tahun lalu, tema Peringatan Harkonas adalah “Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri, dan Cinta Produk Dalam Negeri”. Berikut ungkapan Menteri Perdagangan pada tahun 2017 :

Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang mampu menegakkan haknya, melaksanakan kewajibannya, serta mampu melindungi dirinya dari barang atau jasa yang merugikan. 
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita )

Tema setiap peringatan hari konsumen nasional selalu berhubungan dengan kesadaran konsumen dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Dengan mengetahui hak dan kewajiban, berarti konsumen telah menyadari pentingnya arti menjadi konsumen yang cerdas.

Banyaknya pengaduan penipuan belanja online, menuntut kita agar menjadi konsumen cerdas di era digital. Belanja online sangat rentan terjadinya penipuan. Karena antara konsumen sebagai pembeli dan penjual tidak bertatap muka. Kita sangat memahami, belanja online itu dilakukan dengan mentransfer sejumlah uang telebih dahulu, barulah pesanan diproses dan dikirim kepada konsumen.

Karena proses uang ditransfer terlebih dahulu, penjual yang nakal bermain dan terjadilah penipuan. Kejadian penipuan online akhir-akhir ini marak terjadi. Berdasarkan hasil survei Kaspersky Lab di 26 negara, Indonesia merupakan salah satu negara dengan korban penipuan online terbesar di dunia dengan 26% konsumen pernah menjadi korban.

Korban penipuan belanja online itu, tidak  hanya dari kalangan orang biasa saja, sampai pada kalangan artis juga pernah menjadi korban penipuan belanja online, berikut daftar artis korban penipuan belanja online.
Source : https://kriminologi.id/
Terkait dengan banyaknya konsumen tertipu belanja online, bukan berarti konsumen di Indonesia itu tidak mengerti belanja online, hanya saja terkadang penipuan itu terjadi akibat tidak teliti dalam berbelanja secara online. 

Menjadi konsumen cerdas di era digital, belanja online semakin nyaman. Perlu melakukan hal-hal berikut ini :

* Teliti Toko Online Tempat Rencana Belanja *
Toko online saat ini dengan mudah dimiliki oleh seseorang maupun sekelompok orang, bahkan dengan bermodalkan ratusan ribu, sudah bisa memiliki toko online. Apalagi toko online yang sengaja dibuat oleh orang yang berniat jahat untuk melakukan penipuan.

Maka oleh sebab itu, meneliti toko online terlebih dahulu, sebelum deal transfer uang adalah hal bijak untuk dilakukan. Karena jangan sampai tertarik dengan penawaran yang diberikan kita buru-buru melakukan transfer dan berakhir dengan menjadi korban penipuan.

Setidaknya ada beberapa hal yang dapat kita jadikan patokan membedakan toko online asli dan toko online palsu ( penipu ).
  • Alamat Kantor Operasional Toko Online
Toko online terpercaya, biasanya menampilkan alamat lengkap mengenai keberadaan toko online mereka. Hal ini penting jika kita mau meneliti lebih lanjut mengenai kebenaran toko online tersebut. Jika tidak, dapat dipastikan toko online tersebut fiktif.
  •  Domain Berbayar
Pelapak yang benar tentu memiliki modal yang cukup untuk membuka usaha toko online mereka, karena jika toko online hanya bermodalkan sub-domain gratisan. Perlu diwaspadai, meskipun tidak semua toko online gratisan penipu, tapi melihat dari toko online besar, tidak ada yang menggunakan sub-domain gratisan.
  • Harga yang Wajar
Tergiur dengan harga yang murah dan jauh di bawah harga standar, bisa berakibat fatal. Karena toko online tepercaya harganya masuk akal dan umumnya tidak jauh berbeda antara satu toko dengan yang lainnya.
  • Sistem Pembayaran
Inilah yang menjadi faktor penting bagi yang ingin berbelanja online, karena sistem pembayaran yang benar dan tepat, salah satu cara kita terhindar dari penipuan. Usahakanlah selalu memilih toko online yang menyediakan sistem pembayaran rekening bersama ( rekber ). Karena dengan sistem ini, uang kita aman sampai barang datang ke tempat kita masing-masing dengan selamat. 

Saat ini sudah banyak toko online yang menyediakan sistem rekber, seperti yang kita kenal dengan e-commerce. Yang mana antara pelapak dan pembeli melakukan transaksi melalui penyedia layanan tersebut.

Namun, bagaimana dengan toko online yang tidak menggunakan sistem rekber. Menurut situs Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebelum melakukan transfer dapat mengecek rekening pedagang di situs https://cekrekening.id/. berikut himbauan dari Kementrian KOMINFO.

Menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital

Langkah di atas sesuai dengan himbauan Kementrian Perdagangan, agar konsumen semakin cerdas. Di era digital tentunya kita lebih dituntut lagi menjadi konsumen cerdas. Karena dengan adanya kemajuan teknologi era digital ini, lebih memudahkan konsumen dalam memenuhi hak dan kewajibannya.

Saat berbelanja online, langkah di atas saya lakukan. Sehingga beberapa hari yang lalu paket pesanan saya datang dengan selamat dan tanpa ada hambatan, seperti gambar berikut ini :
Menurut informasi yang saya peroleh dari website HARKONAS, permasalahan perlindungan konsumen di Indonesia belum tuntas. Maka Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kemudian yang ditetapkan pada 20 April 1999 dengan tujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pada tahun 2012 juga telah ditetapkan KEPRES No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Dengan adanya Undang-Undang dan KEPRES tersebut, diharapkan konsumen Indonesia memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen.

Merujuk pada Undang-Undang tersebut, maka kita telah belajar cara menjadi konsumen cerdas dengan mengetahui hak dan kewajiban konsumen, sehingga jika suatu saat kita mengalami hal-hal yang merugikan, maka kita dapat melakukan pengaduan. Misalnya saat kita membeli barang yang tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada situs penjual online ( lihat poin ke-3, hak konsumen di bawah ), maka sebagai konsumen kita telah dirugikan.

Sebenarnya apa saja hak dan kewajiban konsumen yang telah diatur dalam Undang-Undang ?merujuk pada situs http://www.harkonas.id/koncer.php  inilah hak dan kewajiban konsumen :

Hak-Hak Konsumen:
  1. Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  2. Memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  4. Didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa secara patut.
  6. Mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. Mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
  9. Selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia di pasar, minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat bertanya atau memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/ atau jasa yang ditawarkan di pasar.

Kewajiban Konsumen:
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan/atau jasa.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa secara patut.

Itulah hak dan kewajiban konsumen yang telah diatur Undang-Undang, dengan mengetahui hak dan kewajiban konsumen langkah kita selanjutnya adalah menjadikan diri pribadi lebih teliti lagi sebelum bertransaksi online di era digital.

Era digital menjadikan konsumen lebih mudah melakukan transaksi. Yang dulunya harus datang ke pusat-pusat perbelanjaan, saat ini lewat jari-jemari dengan melakukan beberapa klik di ujung jari kita telah dapat belanja dengan mudah. Namun, kewaspadaan tetap harus selalu kita perhatikan. Karena era digital selain berdampak positif bagi konsumen, juga memiliki dampak negatif. Karena adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Momentum Hari Konsumen Nasional 2018 yang jatuh pada tanggal 20 April 2018 diharapkan mampu menjembatani perubahan ke arah yang lebih maju bagi konsumen. Dengan mengerti hak dan kewajiban konsumen, menjadikan kita konsumen cerdas di era digital, belanja online semakin nyaman. Jika konsumen era digital semakin cerdas, berdampak pada berkurangnya kasus korban penipuan online di masa-masa mendatang. Terima kasih, semoga tulisan ini bermanfaat.

10 Comments

  1. Jika para konsumennya cerdas,tentu belanja online sangat terasa nyaman, Mas. Sayang, banyak yang belum melek hukum dan tau tentang tips cerdas belanja online. Semoga setelah membaca tulisan ini, mereka jadi lebih tau tentang cara aman dan nyaman belanja online ya Mas. Sukses selalu!

    ReplyDelete
    Replies
    1. Semoga aja ya mas, jangan sampai dah di era digital dengan segala kemudahannya, malah tertipu belanja online.

      Delete
  2. Sebagai konsumen kita harus cerdas dan tahu hak2 kita biar ga dirugikan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul sekali mbak,daripada duit melayang ya.

      Delete
  3. Wahhh harus bener-bener teliti nih mas, penipu diluaran sana banyak yang pintar menipu, makanya skrg kita harus pintar supaya ga ditipu. Sipppp

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul sekali Sol, kudu harus teliti sebelum belanja. Biar tidak menjadi bertambah korban penipuannya.

      Delete
  4. Sebagai konsumen memang harus jelas dan jeli.
    Kalau nggak, yaa selamat ditipu terus. haha

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

Contact Form