Dzulhijjah merupakan bulan disyari’atkan ibadah Qurban, pada momentum satu kali dalam setahun ini, sebagian umat Islam yang mampu melaksanakan ibadah haji berangkat ke mekkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji, Sedangkan bagi mereka yang tidak mampu untuk melaksanakan ibadah haji maka disyari’atkan untuk melaksanakan ibadah qurban.
Apa makna dari ibadah qurban ? Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Qurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Keutamaan Ibadah Qurban
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).
Hukum Ibadah Qurban
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).
Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim
Arti sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.
Apa Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Qurban ?
Dalam kebiasaan di daerah kita, menyaksikan penyembelihan hewan kurban biasa dilakukan. Sehingga bagi mereka yang menjadi peserta ibadah qurban hadir pada hari pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, meskipun telah diserahkan kepada panitia kurban untuk menyembelihnya dan mendistribusikannya kepada masyarakat.
Namun apakah menghadiri penyembelihan hewan kurban ini adalah suatu kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan ? dilansir dari website fatwa Islam, menghadiri prosesi penyembelihan hewan kurban bukanlah merupakan suatu kewajiban sehingga hal ini boleh dilakukan ( menghadiri penyembelihan ) ataupun meninggalkan ( tidak menghadiri penyembelihan ).
Al Bahuti dalam Ar Roudh berkata, dalam fatwanya menyebutkan :
““Hendaklah shohibul kurban mengurus kurbannya sendiri. Namun ia boleh pula mewakilkan muslim yang lain dan ia menyaksikan prosesi penyembelihan ketika diwakilkan.”
Berdasarkan fatwa dari ulama internasional tersebut, bahwa menyaksikan penyembelihan hewan kurba bagi peserta yang melaksanakan qurban tidaklah wajib. Namun, bagi yang mau menyaksikannya diperbolehkan, namun bukan untuk tujuan ria ( membanggakan diri ) kepada khalayak bahwa kita ikut melaksanakan ibadah kurban pada tahun tersebut. Karena hal ini, bukan mendatangkan pahala justru menjadi dosa bagi orang yang melaksanakan kurban tersebut.
Jadi, bagi Anda yang akan melaksanakan ibadah kurban. Jika sempat melihat atau menyaksikan penyembelihan hewan kurban, silahkan saja hadiri. Namun, jika tidak sempat tidak apa-apa diwakilakan saja pada panitia kurban.
Demikianlah informasi ini, semoga bermanfaat dan WALLAHU A’LAM.
Apa makna dari ibadah qurban ? Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Qurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Keutamaan Ibadah Qurban
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).
Hukum Ibadah Qurban
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).
Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim
Arti sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.
Apa Hukum Menyaksikan Penyembelihan Hewan Qurban ?
Dalam kebiasaan di daerah kita, menyaksikan penyembelihan hewan kurban biasa dilakukan. Sehingga bagi mereka yang menjadi peserta ibadah qurban hadir pada hari pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, meskipun telah diserahkan kepada panitia kurban untuk menyembelihnya dan mendistribusikannya kepada masyarakat.
Namun apakah menghadiri penyembelihan hewan kurban ini adalah suatu kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan ? dilansir dari website fatwa Islam, menghadiri prosesi penyembelihan hewan kurban bukanlah merupakan suatu kewajiban sehingga hal ini boleh dilakukan ( menghadiri penyembelihan ) ataupun meninggalkan ( tidak menghadiri penyembelihan ).
Al Bahuti dalam Ar Roudh berkata, dalam fatwanya menyebutkan :
““Hendaklah shohibul kurban mengurus kurbannya sendiri. Namun ia boleh pula mewakilkan muslim yang lain dan ia menyaksikan prosesi penyembelihan ketika diwakilkan.”
Berdasarkan fatwa dari ulama internasional tersebut, bahwa menyaksikan penyembelihan hewan kurba bagi peserta yang melaksanakan qurban tidaklah wajib. Namun, bagi yang mau menyaksikannya diperbolehkan, namun bukan untuk tujuan ria ( membanggakan diri ) kepada khalayak bahwa kita ikut melaksanakan ibadah kurban pada tahun tersebut. Karena hal ini, bukan mendatangkan pahala justru menjadi dosa bagi orang yang melaksanakan kurban tersebut.
Jadi, bagi Anda yang akan melaksanakan ibadah kurban. Jika sempat melihat atau menyaksikan penyembelihan hewan kurban, silahkan saja hadiri. Namun, jika tidak sempat tidak apa-apa diwakilakan saja pada panitia kurban.
Demikianlah informasi ini, semoga bermanfaat dan WALLAHU A’LAM.
Sumber tulisan : https://www.amalqurban.com/ dan https://rumaysho.com/
Tags
Al-Islam