Kuota formasi CPNS 2018 yang dibuka saat ini, terancam tidak terpenuhi dan banyak formasi yang kosong, kenapa ? karena banyaknya peserta yang mengikuti seleksi CPNS tahun ini yang tidak berhasil menembus ambang batas ( Passing grade ) yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan PERMEN RB no 37 tahun 2018. Bahwa untuk melaju tahapan berikutnya, peserta harus lulus passing grade dengan tiga kategori yang diujikan pada tes seleksi kompetensi dasar ( SKD ) tahun 2018.
Ketiga kompetensi tersebut adalah tes wawasan kebangsaaan dengan passing grade=75, tes integensi umum=80 dan tes karakteristik pribadi=143. Sudah lebih dari 10 hari berlangsungnya CPNS 2018, banyak daerah yang hanya mendapatkan kuota peserta yang lulus ambang batas.
Baca Juga : Gagal Jadi PNS, Tidak Perlu Bersedih
Berdasarkan fenomena yang terjadi, termasuk di daerah Sumatera Selatan. Kepala Kantor Regional ( Kanreg ) BKN VII Palembang, Ir. Agus Sutiadi mengatakan apabila kuota CPNS yang disedikaan tak terpenuhi karena persoalan passing grade, tentunya akan ada kebijakan lanjutan dari Panselnas dan pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan penyesuaian kebutuhan pegawai.
" Kebijakan ada di panselnas dan pejabat kepegawaian. Kalau melihat hasil tahun lalu akan ada penyesuaian kuota CPNS, " ujar Agus, Selasa ( 6/11/2018 )
Berdasarkan ungkapan dari kepala BKN Regional VII tersebut, bagi Anda peserta CPNS 2018 yang nilainya di bawah passing grade, namun memiliki jumlah nilai komulatif yang tinggi. Jangan berkecil hati dan bersedih dahulu. Masih ada harapan untuk mendapatkan kesempatan lolos pada tahap seleksi kompetensi dasar ini.
Setelah pelaksanaan SKD ini, akan ada tes lanjutan yaitu SKB atau seleksi kompetensi bidang. Berdasarkan peraturan yang telah dibuat Panselnas, bahwa syarat mengikuti dan masuk dalam seleksi kompetensi bidang ( SKB ) lulus passing grade dan mendapatkan rangking yang masuk dalam kebutuhan 3X formasi yang dibutuhkan setiap instansi yang dilamar.
Menurut kepala BKN Regional VII ini juga, bahwa CPNS 2018 bersih dari unsur KKN dan 100% tidak ada celah untuk bermain curang. Hal ini karena panselnas melakukan seleksi dengan transparan dan terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga : Jika Tidak Lulus Passing Grade 2018
Terkait dengan banyaknya daerah yang pesertanya tidak lulus Passing grade, kepala BKN regional VII mengatakan : " Apabila ada penyesuaian formasi CPNS kebijakan tersebut kembali kepada kepala daerah dan panitia seleksi daerah masing-masing.
Apakah akan ada penyesuaian dan kebijakan baru, itu dikembalikan kepada daerah masing-masing. Dengan tetap berkoordinasi kepada panitia seleksi nasional CPNS 2018.
Semoga hal ini menjadi harapan, bagi Anda yang tidak memenuhi salah satu nilai passing grade, namun hanya beberapa poin dan memiliki akumulasi nilai yang tinggi. Dan untuk keputusan berikutnya, mengenai yang tidak lulus passing grade ini, kita tentu hanya bisa menunggu kebijakan selanjutnya yang dalam waktu dekat akan diumumkan, semoga sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Ketiga kompetensi tersebut adalah tes wawasan kebangsaaan dengan passing grade=75, tes integensi umum=80 dan tes karakteristik pribadi=143. Sudah lebih dari 10 hari berlangsungnya CPNS 2018, banyak daerah yang hanya mendapatkan kuota peserta yang lulus ambang batas.
Baca Juga : Gagal Jadi PNS, Tidak Perlu Bersedih
Berdasarkan fenomena yang terjadi, termasuk di daerah Sumatera Selatan. Kepala Kantor Regional ( Kanreg ) BKN VII Palembang, Ir. Agus Sutiadi mengatakan apabila kuota CPNS yang disedikaan tak terpenuhi karena persoalan passing grade, tentunya akan ada kebijakan lanjutan dari Panselnas dan pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan penyesuaian kebutuhan pegawai.
" Kebijakan ada di panselnas dan pejabat kepegawaian. Kalau melihat hasil tahun lalu akan ada penyesuaian kuota CPNS, " ujar Agus, Selasa ( 6/11/2018 )
Berdasarkan ungkapan dari kepala BKN Regional VII tersebut, bagi Anda peserta CPNS 2018 yang nilainya di bawah passing grade, namun memiliki jumlah nilai komulatif yang tinggi. Jangan berkecil hati dan bersedih dahulu. Masih ada harapan untuk mendapatkan kesempatan lolos pada tahap seleksi kompetensi dasar ini.
Setelah pelaksanaan SKD ini, akan ada tes lanjutan yaitu SKB atau seleksi kompetensi bidang. Berdasarkan peraturan yang telah dibuat Panselnas, bahwa syarat mengikuti dan masuk dalam seleksi kompetensi bidang ( SKB ) lulus passing grade dan mendapatkan rangking yang masuk dalam kebutuhan 3X formasi yang dibutuhkan setiap instansi yang dilamar.
Menurut kepala BKN Regional VII ini juga, bahwa CPNS 2018 bersih dari unsur KKN dan 100% tidak ada celah untuk bermain curang. Hal ini karena panselnas melakukan seleksi dengan transparan dan terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga : Jika Tidak Lulus Passing Grade 2018
Terkait dengan banyaknya daerah yang pesertanya tidak lulus Passing grade, kepala BKN regional VII mengatakan : " Apabila ada penyesuaian formasi CPNS kebijakan tersebut kembali kepada kepala daerah dan panitia seleksi daerah masing-masing.
Apakah akan ada penyesuaian dan kebijakan baru, itu dikembalikan kepada daerah masing-masing. Dengan tetap berkoordinasi kepada panitia seleksi nasional CPNS 2018.
Semoga hal ini menjadi harapan, bagi Anda yang tidak memenuhi salah satu nilai passing grade, namun hanya beberapa poin dan memiliki akumulasi nilai yang tinggi. Dan untuk keputusan berikutnya, mengenai yang tidak lulus passing grade ini, kita tentu hanya bisa menunggu kebijakan selanjutnya yang dalam waktu dekat akan diumumkan, semoga sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Tags
CPNS 2018