Dalam rangka mewujudkan CPNS yang bersih, kompeten dan jujur. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Repormasi Birokrasi, menerapkan peraturan kelulusan pada seleksi CPNS 2018. Dalam peraturan tersebut ditetapkanlah ambang batas nilai yang harus dicapai oleh peserta CPNS 2018. Artinya, apabila peserta seleksi CPNS gagal memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan oleh Kementerian dimaksud, maka tidak bisa melanjutkan tahapan demi tahapan seleksi CPNS 2018 ini.
Dalam menentukan ambang batas itu diawali dengan pemenuhan standar nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) yang tediri atas :
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU);
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Apabila salah satu dari kategori penilai SKD tidak memenuhi ambang batas minimal, maka peserta CPNS 2018 dinyatakan tidak lulus. Terlepas dari persoalan yang terjadi di seluruh Indonesia terkait pelaksanaan SKD tersebut. Untuk memenuhi persyaratan kelulusan, tentu harus melewati ambang batas tersebut terlebih dahulu.
Dalam PermenRB no 37 tersebut juga dipisahkan antara passing grade kategori umum dan kategori khusus, yang mana masing-masing memiliki standar kelulusan yang telah ditetapkan. Kategori umum memiliki ambang batas dengan nilai komulatif minimal 298 dan memenuhi passing grade dari 3 kategori tes, sebagaimana disebutkan di atas.
Berbeda dengan kategori umum, kategori khusus memiliki ambang batas yang telah ditetapkan juga, kategori khusus terdiri dari :
- Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
- Penyandang Disabilitas;
- Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
- Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
- Diaspora;
- Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai ambang batas ( Passing Grade ) seluruh kategori tersebut dapat Anda unduh di : PERMEN RB No 37 Tahun 2018 Tentang Passing Grade. Demikianlah informasi mengenai PERMENRB yang dapat menjadi acuan bagi Anda untuk melangkah pada tahapan berikutnya pada seleksi CPNS 2018 ini, semoga bermanfaat.