Selamat berjuang sobat-sobat pencari NIP, baiklah dalam kesempatan hari ini, saya mau berbagi informasi mengenai PermenpanRB No 61 Tentang Kriteria Lulus SKD untuk melaju ke tahap SKB dalam penerimaan CPNS 2018, bahwa pemerintah dalam hal ini BKN dan Panselnas CPNS 2018 telah mengeluarkan aturan baru, terkait kriteria kelulusan SKD CPNS 2018, melengkapi, menambah dan menyempurnakan PERMENPANRB no 37 tahun 2018. Mengenai kriteria kelulusan CPNS 2018 yang dapat melanjutkan tahapan seleksi berikutnya, yaitu seleksi SKB.
Menimbang :
a. bahwa tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan;
b. bahwa alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik;
Untuk informasi selengkapnya mengenai PermenpanRB No 61 Tentang Kriteria Lulus SKD dapat Anda unduh di sini : PermenpanRB No 61
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2018
TENTANG
OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan;
b. bahwa alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik;
Untuk informasi selengkapnya mengenai PermenpanRB No 61 Tentang Kriteria Lulus SKD dapat Anda unduh di sini : PermenpanRB No 61
Tags
CPNS 2018