Dalam seleksi CPNS 2018 ada tiga tahapan yang harus dilalui oleh peserta CPNS, yang pertama tahapan seleksi administrasi, tahapan seleksi SKD dan seleksi SKB dan saat ini sudah ada hasil dari pelaksanaan SKD bulan lalu dan berikut keterangan dari beberapa hal mengenai pengumuman hasil SKD CPNS 2018 Kota Payakumbuh.
1. P1/L = memenuhi passing grade sesuai permenpanrb no 37 dan dinyatakan lanjut untuk tahap berikutnya yaitu SKB.
2. P2/L= memenuhi standar nilai komulatif sesuai permenpanrb no 61 dan lanjut ntuk tahap berikutnya yaitu SKB.
3. P1=memnuhi passing grade sesuai permenpanrb no 37, tetapi tidak lanjut ke skb karena melebihi batas maksimal untuk lanjut ke SKB.
4.P2=memenuhi standar nilai komulatif sesuai permenpanrb no 61, tetapi tidak lanjut karena e skb karena melebihi batas maksimal untuk lanjut ke SKB.
5.TL=Tidak lulus dan tentunya tidak lanjut ke tahap SKB
1. P1/L = memenuhi passing grade sesuai permenpanrb no 37 dan dinyatakan lanjut untuk tahap berikutnya yaitu SKB.
2. P2/L= memenuhi standar nilai komulatif sesuai permenpanrb no 61 dan lanjut ntuk tahap berikutnya yaitu SKB.
3. P1=memnuhi passing grade sesuai permenpanrb no 37, tetapi tidak lanjut ke skb karena melebihi batas maksimal untuk lanjut ke SKB.
4.P2=memenuhi standar nilai komulatif sesuai permenpanrb no 61, tetapi tidak lanjut karena melebihi batas maksimal untuk lanjut ke SKB.
5.TL=Tidak lulus dan tentunya tidak lanjut ke tahap SKB.
1. P1/L = memenuhi passing grade sesuai permenpanrb no 37 dan dinyatakan lanjut untuk tahap berikutnya yaitu SKB.
2. P2/L= memenuhi standar nilai komulatif sesuai permenpanrb no 61 dan lanjut ntuk tahap berikutnya yaitu SKB.
3. P1=memnuhi passing grade sesuai permenpanrb no 37, tetapi tidak lanjut ke skb karena melebihi batas maksimal untuk lanjut ke SKB.
4.P2=memenuhi standar nilai komulatif sesuai permenpanrb no 61, tetapi tidak lanjut karena e skb karena melebihi batas maksimal untuk lanjut ke SKB.
5.TL=Tidak lulus dan tentunya tidak lanjut ke tahap SKB
1. P1/L = memenuhi passing grade sesuai permenpanrb no 37 dan dinyatakan lanjut untuk tahap berikutnya yaitu SKB.
2. P2/L= memenuhi standar nilai komulatif sesuai permenpanrb no 61 dan lanjut ntuk tahap berikutnya yaitu SKB.
3. P1=memnuhi passing grade sesuai permenpanrb no 37, tetapi tidak lanjut ke skb karena melebihi batas maksimal untuk lanjut ke SKB.
4.P2=memenuhi standar nilai komulatif sesuai permenpanrb no 61, tetapi tidak lanjut karena melebihi batas maksimal untuk lanjut ke SKB.
5.TL=Tidak lulus dan tentunya tidak lanjut ke tahap SKB.
Link Pengumuman : Di sini
Link Lampiran Nama-nama Peserta : Di sini