Warga negara sejatinya memiliki hak dan kewajiban, maka penting bagi seorang siswa untuk mempelajari tentang pendidikan kewarganegaraan. Kita sering mendengar istilah jiwa nasionalis, pancasilais, patriolis melekat pada jiwa seseorang. Hari ini dengan kemajuan teknologi, jiwa-jiwa yang melekat mengenai itu semua, sudah mulai luntur.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalah pembelajaran mengenai pentingnya akan hak dan kewajiban seorang warga negara. Dengan mempelajarinya seorang siswa berusaha memahami akan fungsinya sebagai warga negara yang baik.
Karena pentingnya nilai-nilai dan norma berkehidupan berbangsa dan bertanah air, maka sejak dini seorang anak diajarkan tentang pendidikan kewarganegaraan. Bahkan pendidikan kewarganegaraan yang sering dikenal dengan istilah Civic education juga diajarkan sampai kepada Mahasiswa disetiap jurusan di perguruan tinggi, sehingga menjadi mata kuliah wajib bagi Mahasiswa.
Dalam definisi terluasnya, “pendidikan kewarganegaraan” berarti semua proses yang memengaruhi keyakinan, komitmen, kemampuan, dan tindakan masyarakat sebagai anggota atau calon anggota masyarakat.
Pendidikan kewarganegaraan tidak terbatas hanya pada sekolah dan pendidikan anak-anak dan remaja. Keluarga, pemerintah, agama, dan media massa hanyalah beberapa institusi yang terlibat dalam pendidikan kewarganegaraan, yang dipahami sebagai proses seumur hidup.
Tujuan Civic education atau pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta kepada tanah air serta bersendikan kebudayaan bangsa, pengetahuan nusantara, serta ketahanan nasional bagi setiap individu warga negara.
Baca Juga : Tips Memilih Liburan untuk Pendidikan Anak
Selain hal di atas pendidikan kewarganegaraan juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia yang berbudi pekert luhur, mandiri, bertanggung jawab dan memiliki tubuh yang sehat dalam jasmani maupun rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan menjadikan seorang warga negara yang memiliki kecerdasan emosional, intelektual dan spritual. Sikap tersebut dibuktikan dengan perilaku berikut ini, sebagai gambaran keberhasilan tujuan pendidikan kewarganegaraan itu dicapai oleh seseorang :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, sesuai dengan keyakina mereka masing-masing.
2. Berakhlak terpuji, memiliki sikap disiplin dalam berbangsa dan bernegara.
3. Memahami akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Profesional dalam bersikap yang dilandasi akan kesadaran berjiwa bela negara.
5. Aktif dalam setiap kegiatan sosial kemasyarakatan, serta mengerti menggunakan kemajuan teknologi dengan bijak dan tepat guna.
Melalui pendidikan kewarganegaraan masyarakat dan warga negara Republik Indonesia mampu memahami dan menghadapi serta mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Dalam bersikap dan bertindak selalu mengedepankan asas yang diatur dalam undang-undang dasar 1945.
Jika hal itu telah diterapkan, maka tidak akan ditemui lagi persoalan dalam penyimpangan sikap dan perilaku berkehidupan berkebangsaan, karena semua tujuan pendidikan itu, untuk menjadikan seorang warga negara menjadi pribadi yang baik dan mentaati aturan dan norma-norma yang berlaku di setiap negara di mana ia tinggal dan beraktivitas sehari-hari.
Itulah beberapa mengenai pengertian, tujuan dan fungsi mempelajari pendidikan kewarganegaraan sejak dini hingga peruguruan tinggi untuk diterapkan dalam kehidupan sampai akhir hayat seseorang.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan adalah pembelajaran mengenai pentingnya akan hak dan kewajiban seorang warga negara. Dengan mempelajarinya seorang siswa berusaha memahami akan fungsinya sebagai warga negara yang baik.
Karena pentingnya nilai-nilai dan norma berkehidupan berbangsa dan bertanah air, maka sejak dini seorang anak diajarkan tentang pendidikan kewarganegaraan. Bahkan pendidikan kewarganegaraan yang sering dikenal dengan istilah Civic education juga diajarkan sampai kepada Mahasiswa disetiap jurusan di perguruan tinggi, sehingga menjadi mata kuliah wajib bagi Mahasiswa.
Dalam definisi terluasnya, “pendidikan kewarganegaraan” berarti semua proses yang memengaruhi keyakinan, komitmen, kemampuan, dan tindakan masyarakat sebagai anggota atau calon anggota masyarakat.
Pendidikan kewarganegaraan tidak terbatas hanya pada sekolah dan pendidikan anak-anak dan remaja. Keluarga, pemerintah, agama, dan media massa hanyalah beberapa institusi yang terlibat dalam pendidikan kewarganegaraan, yang dipahami sebagai proses seumur hidup.
Tujuan Civic education atau pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta kepada tanah air serta bersendikan kebudayaan bangsa, pengetahuan nusantara, serta ketahanan nasional bagi setiap individu warga negara.
Baca Juga : Tips Memilih Liburan untuk Pendidikan Anak
Selain hal di atas pendidikan kewarganegaraan juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia yang berbudi pekert luhur, mandiri, bertanggung jawab dan memiliki tubuh yang sehat dalam jasmani maupun rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan menjadikan seorang warga negara yang memiliki kecerdasan emosional, intelektual dan spritual. Sikap tersebut dibuktikan dengan perilaku berikut ini, sebagai gambaran keberhasilan tujuan pendidikan kewarganegaraan itu dicapai oleh seseorang :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, sesuai dengan keyakina mereka masing-masing.
2. Berakhlak terpuji, memiliki sikap disiplin dalam berbangsa dan bernegara.
3. Memahami akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Profesional dalam bersikap yang dilandasi akan kesadaran berjiwa bela negara.
5. Aktif dalam setiap kegiatan sosial kemasyarakatan, serta mengerti menggunakan kemajuan teknologi dengan bijak dan tepat guna.
Melalui pendidikan kewarganegaraan masyarakat dan warga negara Republik Indonesia mampu memahami dan menghadapi serta mencarikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Dalam bersikap dan bertindak selalu mengedepankan asas yang diatur dalam undang-undang dasar 1945.
Jika hal itu telah diterapkan, maka tidak akan ditemui lagi persoalan dalam penyimpangan sikap dan perilaku berkehidupan berkebangsaan, karena semua tujuan pendidikan itu, untuk menjadikan seorang warga negara menjadi pribadi yang baik dan mentaati aturan dan norma-norma yang berlaku di setiap negara di mana ia tinggal dan beraktivitas sehari-hari.
Itulah beberapa mengenai pengertian, tujuan dan fungsi mempelajari pendidikan kewarganegaraan sejak dini hingga peruguruan tinggi untuk diterapkan dalam kehidupan sampai akhir hayat seseorang.
Tags
Pendidikan