Sebentar lagi kita akan melaksanakan ibadah qurban, tepatnya pada bulan Zulhijjah. Yang mana umat Islam di seluruh penjuru dunia, disyaria’atkan untuk melaksankan ibadah qurban.
Qurban yang dalam bahasa Arab dikenal dengan udhhiyah adalah ibadah khusus yaitu menyembelih hewan ternak yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul adha, ytepatnya 10 Dzulhijjah, sampai 3 hari Tasyrik sesudahnya. Dalam syariat Islam ibadah qurban sangat dianjurkan dan disyari’atkan sebagaimana firman Allah SWT :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
“Dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)Perintah berqurban juga diabadikan dalam sebuah hadis:
“Siapa yang memiliki kemampuan, tetapi ia tidak mau berqurban, maka sekali-kali janganlah ia mendekati tempat sholat (ied) kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Lantas apakah hukum qurban menurut ulama dan menurut syari’at,apakah wajib, sunnah atau mubah saja ? untuk mengetahui hal itu kita simak beberapa pendapat ulama berikut ini, karena ulama berbeda pendapat mengenai hukum ibadah qurban ini.
Pendapat satu
Pendapat ke satu adalah dari kaelompok ulama yang menyebutkan bahwa hukum ibadah qurban yaitu sunah muakkad (sunah yang dianjurkan). Ulama yang sepakat dengan pendapat ini di antaranya Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad, Ibnu Hazm, dan lain-lain. Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, salah satunya:
“Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)
Pendapat kedua
Hukum ibadah qurban menurut pendapat kedua bahwa hukum qurban adalah wajib bagi orang yang mampu. Ulama yang setuju dengan pendapat ini di antaranya Al Auza’i, Imam Abu Hanifah, Rabi’ah (guru Imam Malik), serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, yaikhul Islam Ibnu Taimiyah, serta Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah.
Pendapat terkait wajibnya qurban ini didasarkan pada sebuah hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah:
“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).
Berdasarkan kedua pendapat di atas, maka hukum melaksanakan qurban itu adalah menurut jumhur ulama seperti ulama Syafi’iyah, Hambali, dan Malikiyah berpendapat bahwa hukum kurban itu sunnah muakkad. Namun bagi yang mampu dilarang meninggalkannya.
Di antara dalil lain dari mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah). Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri.
Demikianlah artikel mengenai hukum quran menurut ulama dan menurut syari’at Islam ini, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Tags
Hukum Islam