Semua jenis kendaraan yang berlalu lalang di Indonesia diwajibkan untuk membayarkan pajak, baik itu sepeda motor, mobil, dan sebagainya. Tentu pajak tersebut perlu dibayarkan secara rutin per tahunnya oleh pemilik kendaraan bermotor.
Biasanya pajak ini dilakukan untuk memperpanjang STNK , sedangkan apabila sudah jatuh tempo penggantian plat kendaraan, maka pajak juga perlu dibayarkan. Namun jika melebihi waktu yang telah ditentukan, hal ini sudah termasuk melanggar. Akibat hal ini maka akan dikenakan denda tambahan pada saat pembayaran pajak dilakukan.
Supaya menghindari tambahan biaya pada pajak kendaraan bermotor, disarankan untuk membayarkan pajak secara rutin, dan dicek secara berkala. Biasanya akibat ketidaktahuan pemilik kendaraan, entah tidak sadar, sibuk, atau lupa, hal tersebut menjadi penyebab telatnya pembayaran pajak yang tidak sedikit dialami oleh banyak masyarakat.
Selama ini yang kita tahu, bahwa untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor dilakukan melalui kantor Samsat secara langsung pada cabang terdekat. Bagi masyarakat yang memiliki ruinitas yang padat, dan disibukkan oleh pekerjaan, pembayaran pajak ini biasanya apabila pada lokasi tersebut banyak pemilik kendaraan yang mau membayarkan pajak juga, maka kita perlu mengantre sampai dapat giliran sesuai dengan nomor antrean yang telah diambil.
Beruntungnya saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan secara online. Sehingga kita tidak perlu lagi mengunjungi Samsat untuk memperbarui STNK dengan membayarkan pajak. Terlebih pada kondisi dan situasi saat ini yang masih dalam suasana pandemi COVID-19, sehingga aktivitas yang berada di tempat umum bisa sedikit dikurangi untuk menghindari penularan virus.
Untuk pengurusan pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan dengan sangat mudah, karena saat ini sudah tersedia juga aplikasi Samsat Online Nasional yang digunakan untuk membayarkan pajak. Berikut ini langkah-langkah membayarkan pajak melalui aplikasi Samsat Online Nasional.
Baca Juga : Cara Mudah Nabung Emas Untuk Investasi Hari Tua
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Melalui Aplikasi Samsat Online Nasional
1. Langkah pertama download dan instal aplikasi Samsat Online Nasional dari Google Play Store atau Apps Store.
2. Disini kita perlu mendaftar terlebih dahulu sebelum transaksi dilakukan. Silahkan isikan data-data diantaranya adalah nomor polisi, NIK, dan yang terakhir 5 digit nomor rangka terakhir.
3. Apabila sudah, maka kalian akan mendapatkan kode untuk melakukan pembayaran pajak. Kode pembayaran ini hanya berlaku selama 2 jam, sehingga perlu dilakukan segera.
4. Melakukan pembayaran melalui transfer bank ataupun modern channel. Biasanya akan ada tambahan biaya administrasi senilai Rp.5000 dari pihak bank.
5. Setelah itu kalian akan diberikan tanda bukti pembayaran pajak melalui menu E-TBPKB. Dan juga akan muncul tampilan pengesahan STNK pada menu E-Pengesahan STNK yang berlaku sampai 1 bulan kedepan.
6. Terakhir pemohon wajib pajak nantinya akan memperoleh TBPKB atau SKPD dan juga stiker pengesahan STNK yang akan dikirimkan ke alamat sesuai data yang tertulis di STNK melalui jalur ekspedisi.
Nah itu dia langkah-langkah dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional. Dengan fasilitas aplikasi ini, selain lebih praktis, pengurusan pajak akan lebih efisien karena kita tidak perlu mengunjungi kantor cabang Samsat dan mengantre lama untuk membayarkan pajak wajib untuk kendaraan bermotor disetiap tahunnya. Baik cukup sampai disini artikel kali ini dari kami, semoga bermanfaat.