Cara Membuat Sim Secara Online – SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan kartu yang menjadi salah satu tanda bukti bahwa rakyat yang tinggal di Indonesia sudah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor, serta umur yang dimiliki sudah mencukupi.
Untuk memudahkan dalam pembuatan SIM di era digital saat ini, kini pembuatan SIM dipermudah dengan adanya fasilitas online untuk melakukan pendaftaran. Layanan ini berlaku untuk registrasi dan perpanjangan kartu SIM. Sehingga tidak hanya pembuatan SIM baru saja.
Tentunya dengan hadirnya layanan online ini, maka untuk mendaftar dan memperpanjang SIM tidak perlu mengantri. Sangat mudah dan praktis bukan? Hal tersebut bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun kita berada.
Namun yang perlu diingat, layanan ini baik itu membuat maupun memperpanjang hanya diberikan untuk calon pemilik/pemilik SIM A dan C saja. Selain itu tidak bisa, harus mengurusnya melalui Kantor Satpas setempat secara langsung.
Meski dapat dilakukan dengan basis online, tetapi hal tersebut bukan berarti semua proses dilakukan secara online. Disini masyarakat tetap perlu datang ke POLRES untuk melaksanakan tes teori maupun praktek, hingga pengambilan SIM, agar Surat Izin Mengemudi bisa diproses dan kalian bisa mendapatkan SIM atas nama kalian sendiri.
Syarat Pembuatan SIM
Sebelum lanjut untuk mendaftarkan diri dalam pembuatan kartu SIM, maka pastikan beberapa syarat dan ketentuan-nya sudah dilengkapi:
• Sudah berusia 17 tahun
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku dan asli.
• Apabila Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan melampirkan dokumen keimigrasian
• Sehat jasmani dan rohani (penglihatan, pendengaran, konsentrasi dan fokus baik, dan sebagainya)
• Mampu dalam mengoperasikan dan mengendalikan diri ketika mengemudi dengan baik.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Sebenarnya tarif untuk membuat kartu SIM baru telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belaku diseluruh sektor Kepolisian di Indonesia. Untuk rinciannya adalah sebagai berikut:
• SIM A dan Umum = Rp. 120.000,-
• SIM B1 dan B1 Umum = Rp. 120.000,-
• SIM B2 dan B2 Umum = Rp. 120.000,-
• SIM C = Rp. 100.000,-
• SIM D = Rp. 50.000,-
Cara Membuat Kartu SIM Secara Online
Seperti yang sudah kami utarakan sebelumnya, layanan dengan basis online digunakan untuk pendaftaran. Setelah nantinya pendaftaran pembuatan kartu SIM telah selesai, maka langkah selanjutnya datang ke Polres terdekat untuk menjalani langkah berikutnya, sesuai hari dan tanggal yang diinginkan dan sudah dimasukkan pada situs untuk registrasi online. Bedanya disini kita bisa memilih tanggal kehadiran sendiri untuk pembuatan SIM baru. Berikut langkah-langkah membuat SIM baru secara online:
1. Langkah pertama buka situs web sim.korlantas.polri.go.id untuk mendaftar pembuatan SIM secara online.
2. Pada halaman depan pilih opsi “Pendaftaran SIM Online”
3. Kemudian isi data permohonan (diantaranya adalah golongan SIM, Jenis permohonan, lalu Polda kedatangan, dan Satpas kedatangan untuk ujian”.
4. Setelah itu isikan data diri pemohon dengan benar dan lengkap (NIK, dan lainya)
5. Berikutnya mengisi data keadaan darurat.
6. Apabila sudah, silahkan konfirmasi data-data yang telah kalian masukkan sebelumnya, apakah sudah tepat atau ada yang perlu diperbaiki.
7. Langkah selanjutnya silahkan pilih metode pembayaran yang digunakan untuk pembuatan SIM.
8. Disini kita bisa menentukan sendiri jadwal kehadiran, kemudian pilih tanggal kedatangan pemohon ke Satpas (sesuaikan dengan hari yang sekiranya tidak sibuk, semisal hari libur).
9. Setelah itu isikan rekening untuk pengembalian dana apabila pemohon mengundurkan diri atau gagal saat tes.
10. Pilih setuju untuk melanjutkan pendaftaran SIM online.
11. Sesudah melakukan registrasi secara online, langkah selanjutnya kalian hanya perlu datang ke POLRES sesuai dengan tanggal kehadiran yang telah dipilih.
12. Lakukan pemeriksaan dan tes kesehatan untuk memperoleh surat kesehatan, baik sehat jasmani maupun rohani.
13. Jika dinyatakan sehat, melanjutkan foto, pengambilan sidik jari, dan tanda tangan.
14. Berikutnya maka akan dilakukan tes berupa ujian teori, dan praktek untuk menguji apakah pemohon telah memenuhi syarat untuk menerima Surat Izin Mengemudi atau belum.
15. Apabila lolos, setelah itu mengambil SIM.
16. Jika ternyata belum lulus, maka diperbolehkan mengulang pada hari yang berbeda.
Nah itulah langkah-langkah dalam membuat SIM secara online. Mudah sekali bukan? Baik cukup sampai disini artikel kali ini dari kami.