Lengkap ! UU Cipta Kerja atau Omnibus Law

Pengesahan undang-undang cipta kerja menimbulkan berbagai macam polemik, sejak disyahkan hingga saat ini telah terjadi demo besar-besaran di berbagai kota besar seluruh Indonesia. UU Cipta Kerja disetujui 7 fraksi yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP dan PAN, namun ada 2 fraksi yang menolak yaitu Partai Demokrat dan PKS.


Omnibus Law yang diusulkan pemerintah kepada DPR RI yakni, RUU Cipta Kerja, Omnibus Law Perpajakan, Omnibus Law Kota Baru, dan Omnibus Law Kefarmasian. Omnibus Law Cipta Kerja mencakup 11 klaster yang diantaranya adalah:

Penyederhanaan perizinan,
Persyaratan investasi,
Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM,
Dukungan riset dan inovasi,
Ketenagakerjaan
Pengenaan sanksi,
Kawasan ekonomi,
Kemudahan berusaha
Pengadaan lahan,
Investasi dan proyek pemerintah,
Administrasi Pemerintahan
Sementara itu, Omnibus Law perpajakan mencakup,
Pendanaan Investasi
Sistem Teritori
Subjek Pajak Orang Pribadi
Kepatuhan Wajib Pajak
Keadaan Iklim Berusaha
Fasilitas

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

2. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

3. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan menteri  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Pemerintah adalah menteri, pimpinan lembaga, gubernur,atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

8. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

9. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

10. Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

11. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah

Berikut link Lengkap ! UU Cipta Kerja atau Omnibus Law : di sini

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form